tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah
tidak melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah. 2. Peraturan Daerah (Perda) Setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait penghasilan tambahan, termasuk standar dan batasan jumlahnya. Oleh karena itu, pegawai dan pejabat daerah harus merujuk pada Perda yang berlaku. 3. Mekanism